Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tersangka pembunuhan anak dari Tamara Tyasmara. Foto : PMJ News

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YA (33) sebagai tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka YA menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan modus operandi melihat situasi untuk memastikan tidak ada orang yang melihat saat kejadian.

“Dengan durasi waktu yang bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Februari 2024 lalu.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.

“Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Wira.***