Lebih lanjut Multazam menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas pengendara Fortuner tersebut berupa tilang dan mengecek keabsahan surat kendaraannya.
“Kami akan memberikan tindakan berupa tilang atau kita cek juga keabsahan surat surat kendaraan tersebut,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Multazam mengungkapkan ambulans merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ.
“Jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang mengangkut orang sakit,” tukasnya.***
















