*Penegakkan Hukum Kasus Karhutla 2019-2022 Selesaikan 209 Perkara
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro,mewakili Provinsi Kalimantan Barat untuk menjelaskan beberapa poin usaha prefentif yang telah dilakukan dalam penanggulangan Karhutla dalam Rakorsus yang diselenggarakan secara hibrid di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta, yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Prof. Dr. Muhammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.IP.
“Selanjutnya, saya meminta jajaran TNI-Polri, Pemda, para stakeholder, dan masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta saling bahu-membahu dalam upaya penanggulangan Karhutla,” ujar Prof. DR. Muhammad Mahfud MD.
Usai arahan Menko Polhukam, acara dilanjutkan dengan pemaparan persiapan penanggulangan Karhutla dari K/L terkait serta kepala daerah yang wilayahnya rawan Karhutla, seperti Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, menjelaskan beberapa poin usaha prefentif yang telah dilakukan dalam penanggulangan Karhutla.
“Salah satu upaya yaitu melalui penegakan hukum yang dilakukan dari tahun 2019-2022. Kami menerima 224 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 226 orang dan penyelesaian perkara sebanyak 209. Kemudian, upaya lain yakni adanya MoU atau kerja sama untuk Gakkumdu antara Kapolda Kalbar dengan Kajati Kalbar,” tutur Kapolda Kalbar.
Menutup laporan, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan percepatan kemajuan dan kemandirian desa dengan program Desa Mandiri diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan perekonomiannya, sehingga tidak melakukan pembakaran lahan.
Rapat Koordinasi Khusus Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 turut diikuti oleh Jajaran Kementerian Terkait, Wakapolri, Perwakilan Panglima TNI, BRIN, BNPB, BMKG dan diikuti Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di Indonesia. (rfk/Sma humas prov)










