Ini Parah Nih !, 6 Santri Jadi Korban Sodomi dan Oral Seks Oknum Pengajar

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, menyampaikan keterangan pers tentang kasus pencabulan yang dialami 6 santri laki-laki di Ponpes Sungai Kakap. (foto:humasres kr)

Kubu Raya- Ini Parah, kekerasan seksual kembali menimpa dunia pendidikan. Kali ini Polres Kubu Raya mengungkap telah terjadinya tindak kekerasan seksual atau pencabulan di sebuah lembaga pendidikan berbasis agama di Kecamatan Sungai Kakak, Kabupaten Kubu Raya. 6 Santri laki-laki jadi korban kebejatan seorang tenaga pengajar, AZ (18).

Aksi bejat AZ berlangsung cukup lama, sejak medio November 2022 hingga 2 Januari 2023. Diwaktu terpisah, keenam korban yang masih dibawah umur ini ada yang disodomi, dan melakukan oral seks oleh AZ.

Dalam keterangan pers yang digelar Jumat (20/1) di Mapolres Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menjelaskan . “Modus pelaku dalam melancarkan aksinya di kamar pondok pesantren pada malam dan siang hari.Sekitaran pukul 20.00 WIB di kamar pondok pesantren.Berawal dari bujuk rayu oleh pelaku hingga terjadinya pencabulan tersebut .Ini terungkap berawal dari salah satu orang tua korban yang curiga karena anaknya tidak mau kembali ke Ponpes setelah mendapatkan izin libur karena kegiatan keluarga.” jelas AKBP Arief.

Pelapor menjemput anaknya yang berusia 14 tahun di pondok pesantren pada Jumat (6/1) lalu pada pukul 09.00 WIB, lalu keesokan harinya pada hari Sabtu kedua anaknya hendak diantar kembali ke Ponpes, namun kedua korban menolak.Dengan alasan bahwa mereka kerap dianiaya secara fisik oleh guru apabila melakukan kesalahan.

Tentu saja jawaban anaknya itu membuat orang tua tidak puas. Orang tua terus mengejar dengan pertanyaan hingga akhirnya terungkap kalau korban mengaku ia dan teman lainnya mengalami perbuatan cabul,seperti dipaksa oral seks atau menghisap kemaluan pelaku.

“Pencabulan ini terjadi berkali-kali dari bulan November 2022 sampai Januari 2023 dilingkungan Ponpes. Kemudian anak pelapor mengatakan bahwa dirinya dan beberapa temannya juga ada yang disodomi.Korban mengaku takut atau trauma atas kejadian yang mereka alami,” jelas Arief.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra turut menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual, “ungkap Indrawan.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

“Untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,”tutupnya

Pelakupun terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.(rfk)