“Dengan melibatkan anak dalam konsep mewujudkan KLA merupakan cara terbaik untuk membangun kota yang berkelanjutan,” kata Bahasan.
Pengembangan kota sebagai KLA merupakan amanat tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setiap anak berhak mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dalam rangka kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan atas pemenuhan hak-haknya tanpa ada pengerasan,” tutupnya. (rfk/prokopim)