Ternyata Penjahat Kambuhan yang Jambret Tas Gadis

Tersangka saat didatangi tim Reskrim (foto; humasres kr)

Kubu Raya- Kasus Penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 tahun lalu terungkap. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya tangkap tersangka AG (45) di rumahnya tanpa perlawanan .

Di Desa Parit Baru AG ditangkap, Rabu (11/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra membenarkan penangkapan tersebut, pada saat dilakukan penangkapan dirumahnya tersangka mengakui, bahwa dia adalah pelaku yang melakukan penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (17/12) dimana korbannya adalah seorang wanita.

” Pada saat dilakukan introgasi awal dirumahnya, tersangka mengakui perbuatnya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah Tas berwana Abu-Abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk peyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (18/1).

Selanjutnya Indrawan mengatakan, Laporan aksi penjambretan ini dilaporkan oleh korban berinisial DI (23) seorang gadis asal TembangKacang. Kronologisnya, pada saat korban hendak pergi bekerja yang melintasi Jalan Adisucipto Desa Teluk Mulus , tiba -tiba sepeda motor korban dipepet oleh tersangka dan tas milik korban dirampas, setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri.

Akibatnya peristiwa tersebut, DI kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, Uang tunai sekira Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), serta surat-surat identitas korban yang berada didalam tas miliknya, sehingga korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti

Setelah dilakukannya introgasi, diketahui AG merupakan Residivis dengan 3 kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan/jambret. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (rfk/humasres kr)