Nah Loh !, Siman Bahar Akan Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK

Gedung pusat Antam di Jakarta (foto:int)

 

*BPK Keluarkan Hasil Audit Kerugian Negara, Rp100,7 Miliar terkait Dugaan Korupsi dalam Pengolahan Anoda Logam menjadi Emas di PT Antam dan PT Loco Montrado

 

Jakarta- Direktur PT Loco Montrado ,Siman Bahar akan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah KPK. Ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK pada hari Rabu (18/1) sore di gedung KPK.

Siman Bahar terseret dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.“Sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Dijelaskan Karyoto, kemenangan Siman Bahar dalam upaya hukum praperadilan tidak akan menjadi masalah.

Menurut pihaknya, kajian tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alasan bahwa KPK dinyatakan kalah karena pada saat itu dasar penetapan tersangka Siman belum begitu kuat. “Sekarang ini sudah kuat,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Siman Bahar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menang. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya dinyatakan kalah dalam praperadilan Siman Bahar karena alat bukti yang dikantongi KPK, terutama mengenai kerugian negara dinilai belum cukup.

Saat ini, kata Alex, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam menjadi emas di PT Antam dan PT Loco Montrado. “Kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka tentu kan,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, KPK tidak hanya akan menetapkan tersangka dari satu pihak. Lembaga antirasuah akan terus mengejar pihak lain yang juga diuntungkan dalam kasus korupsi ini. “Kita akan mengejar siapa pihak yang diuntungkan dalam hal ini,” kata dia.

Kasus bermula pada saat itu KPK mendalami pengolahan Anoda Logam PT Antam Tbk ini, Dodi salah satu pimpinan Antam Tbk secara sepihak diduga memutuskan tidak menggunakan perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya. Keputusan itu diambil tanpa didukung alasan mendesak. Ia kemudian menunjuk PT Loco Montrado sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pemurnian anoda logam menjadi emas.

Dodi diduga langsung menunjuk PT Loco Montrado dan tidak melaporkan langkah ini kepada Direksi PT Antam. Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian site visit yang dibuat PT Antam. Kajian tersebut, salah satunya menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam. “Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association,” kata Alex.

KPK menduga terdapat beberapa perjanjian yang menyimpang dalam kerjasama PT Antam dengan PT Loco Montrado, salah satunya terkait besaran jumlah pengiriman anoda logam maupun yang diterima. Para pelaku juga mencantumkan tanggal kontrak secara back date. Kemudian, Dodi diduga mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan ini dilarang. Pihak PT Antam kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.

“Perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar,” tutur Alex. (rfk/int)