*Tahun 2022, 49 Nyawa Melayang di Jalan Raya
Pontianak- “Harus hati-hati di jalan, semoga tidak ada kejadian kecelakaan lagi”. Begitu pernyataan keprihatinan Walikota Pontianak, Ir.Edi Rusdi Kamtono, MM.MT saat diminta komentarnya perihal kejadian kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa warga Pontianak, awal tahun 2023 akibat terjatuh dari sepeda motor dan tergilas truk tronton.
Sedangkan perihal operasional tronton yang menjadi pertanyaan warga saat kejadian tersebut, apakah masih diberlakukan oleh Pemkot Pontianak, Walikota yang dikenal hobby bersepeda ini dengan tegas mengatakan masih berlaku, terkecuali operasional tronton diperlukan mendesak,maka akan dikawal. Bahkan Walikota menjanjikan akan membawa persoalan ini dalam rapat dengan tim Forum Lalu Lintas Kota Pontianak. ” Kecuali mendesak dan dikawal. Nanti kita rapatkan dengaan tim Forum Lalu Lintas Kota,” jelasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Candramidi saat dimintai komentarnya tentang meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak, beliau lebih meninjau dari perilaku pengendara di jalan raya. Sedangkan perihal jam operasional truk tronton dan kendaraan angkutan berat lainnya, ia mengatakan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 masih diberlakukan.
“Perwa Nomor 48 Tahun 2016 masih berlaku namun tetap menggandeng UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya. Dishub memiliki kewenangan pengaturan operasional sedangkan untuk penanganan kecelakaan lalu lintas jelas itu ranahnya pihak Satlantas Polresta Pontianak,” ulas Kadishub.
Perilaku pengedara kendaraan angkut berat juga jadi perhatian Bu Utin Candramidi, dalam peryataannya ia mengulas dimana selain fisik kendaraan yang harus memiliki buku kir dan lolos kir. Supir juga harus mengantongi SIM B+ yang dikeluarkan Kepolisian. “Rata-rata supir tidak memiliki sim sesuai kendaraan kontainer,bahkan diketahui adanya supir cadangan.” ungkapnya.