Daerah  

Walikota Edi Kamtono ; Perwa Terkait Jam Operasional Truk Kontainer Masih Berlaku

ilustrasi foto truk angkut kontainer.

 

*Tahun 2022, 49 Nyawa Melayang di Jalan Raya

Pontianak- “Harus hati-hati di jalan, semoga tidak ada kejadian kecelakaan lagi”. Begitu pernyataan keprihatinan Walikota Pontianak, Ir.Edi Rusdi Kamtono, MM.MT saat diminta komentarnya perihal kejadian kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa warga Pontianak, awal tahun 2023 akibat terjatuh dari sepeda motor dan tergilas truk tronton.

Sedangkan perihal operasional tronton yang menjadi pertanyaan warga saat kejadian tersebut, apakah masih diberlakukan oleh Pemkot Pontianak, Walikota yang dikenal hobby bersepeda ini dengan tegas mengatakan  masih berlaku, terkecuali operasional tronton diperlukan mendesak,maka akan dikawal. Bahkan Walikota menjanjikan akan membawa persoalan ini dalam rapat dengan tim Forum Lalu Lintas Kota Pontianak. ” Kecuali mendesak dan dikawal. Nanti kita rapatkan dengaan tim Forum Lalu Lintas Kota,” jelasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Candramidi saat dimintai komentarnya tentang meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak, beliau lebih meninjau dari perilaku pengendara di jalan raya. Sedangkan perihal jam operasional truk tronton dan kendaraan angkutan berat lainnya, ia mengatakan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 masih diberlakukan.

“Perwa Nomor 48 Tahun 2016 masih berlaku namun tetap menggandeng UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya. Dishub memiliki kewenangan pengaturan operasional sedangkan untuk penanganan kecelakaan lalu lintas jelas itu ranahnya pihak Satlantas Polresta Pontianak,” ulas Kadishub.

Perilaku pengedara kendaraan angkut berat juga jadi perhatian Bu Utin Candramidi, dalam peryataannya ia mengulas dimana selain fisik kendaraan yang harus memiliki buku kir dan lolos kir. Supir juga harus mengantongi SIM B+ yang dikeluarkan Kepolisian. “Rata-rata supir tidak memiliki sim sesuai kendaraan kontainer,bahkan diketahui adanya supir cadangan.” ungkapnya.

Terkait jam operasional kendaraan angkut kontainer/angkut berat, Kadishub merinci sesuai Perwa, dimana pada pukul 08.00 – 16.00 WIB untuk kontainer 20 feat, lalu mulai lagi pada pukul 19.00- 05.00 WIB ( 20 feat ). Pukul 21.00 -05.00 WIB untuk 40 feat.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, sejak Polresta Pontianak merilis catatan Kasus Kecelakaan Lintas yang meningkat sepanjang tahun 2022, pada hari Rabu (4/1) sekitar pukul 18:50 WIB, kembali seorang warga Pontianak kehilangan nyawa.Bagian kepala pecah akibat terlindas ban truk tronton di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat.

Disiplin pengguna jalan raya di Kota Pontianak dipertanyakan, bahkan Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Aulia Hadiputra dalam keterangannya dihadapan media pada Jumat (30/12) lalu, penangguhan tilang manual ditenggarai justru berpotensi meningkatkan gangguan lalu lintas.Sedangkan pelaksanaan tilang elektronik, E-tilang belum bisa maksimal dilakukan karena terkait perangkat.

“Pengamanan manual tilang ini berpotensi dan justru meningkatkan pelanggaran lalu lintas. Selain itu dimana memang disiplin berkendara dan berlalu lintas warga yang masih kurang,” jelasnya. Dwi Safitri dan Edi warga Pontianak yang bermukim dikawasan Pontianak Barat dan Tenggara, kepada Fakta Kalbar juga menyatakan ketakutannya karena sering melintasnya truk muatan yang jelas-jelas melanggar batas dimensi truk,atau mobil angkut itu sendiri. “Belum lagi truk tronton nih,seram sekali dan jarang pelan kalau lewat. Dijam-jam sibuk warga pun masih melintas saja, pagi disaat mau pergi kerja dan sekolah,begitu juga tronton nih jalan.Begitu juga sore dan abis magrib,eh lewat juga , “keluh keduanya.

Wakapolresta Pontianak, AKBP NB Dharma dalam rilis akhir tahun, Jumat (30/12) lalu dihadapan media menjelaskan kalau kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2022 di Kota Pontianak meningkat dibandingkan tahun 2021.Sebanyak 307 kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak sepanjang tahun 2022. Sedangkan pada tahun 20121 tercatat 228 kasus.

Dari 307 kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2022 ini, 49 korban meninggal dunia.luka berat sebanyak 37 orang, dan luka ringan 363 orang. Sedangkan kerugian material mencapai Rp 906.675.000. Meningkat drastis dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp 501.675.000. (rfk)