Disiplin pengguna jalan raya di Kota Pontianak dipertanyakan,bahkan Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Aulia Hadiputra dalam keterangannya dihadapan media pada Jumat (30/12) lalu, penangguhan tilang manual ditenggarai justru berpotensi meningkatkan pelanggaran lalu lintas.Sedangkan pelaksanaan tilang elektronik, E-tilang belum bisa maksimal dilakukan karena terkait perangkat.
“Tilang manual ditangguhkan ini berpotensi dan justru meningkatkan pelanggaran lalu lintas.Seiring pula dimana memang disiplin berkendara dan berlalu lintas warga yang masih kurang,” jelasnya. Dwi Safitri dan Edi warga Pontianak yang bermukim dikawasan Pontianak Barat dan Tenggara, kepada Fakta Kalbar juga menyatakan ketakutannya karena kerap melintasnya truk membawa muatan yang jelas-jelas melanggar batas dimensi truk,atau mobil angkut itu sendiri. “Belum lagi truk tronton nih,seram sekali dan jarang pelan kalau melintas.Dijam-jam sibuk warga pun masih saja melintas, pagi disaat warga mau pergi kerja dan sekolah,begitu juga tronton nih jalan.Begitu juga sore dan abis magrib,eh lewat juga,” keluh keduanya.
Wakapolresta Pontianak, AKBP NB Dharma dalam rilis akhir tahun, Jumat (30/12) lalu dihadapan media menjelaskan kalau kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2022 di Kota Pontianak meningkat dibandingkan tahun 2021.Sebanyak 307 kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak sepanjang tahun 2022. Sedangkan pada tahun 20121 tercatat 228 kasus.
Dari 307 kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2022 ini, 49 korban meninggal dunia.luka berat sebanyak 37 orang, dan luka ringan 363 orang. Sedangkan kerugian materil mencapai Rp 906.675.000. Meningkat drastis dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp 501.675.000. (rfk)