Konsultan Perencana Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi Ditahan

MJ saat di ruang Pidsus Kejari Pontianak,menunggu mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II A Pontianak (ist Kejari ptk)

Pontianak- Janji dan penegasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Wahyudi,SH.M.Hum bahwa penyidikan kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 terus berkembang delapan.

Kamis (15/12) kembali Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Pontianak menahan satu orang tersangka berinisial MJ yang pada saat itu selaku Konsultan Perencana. MJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak NOMOR : Print- 10 / O.1.10/ Fd.2/ 12/ 2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 08 /O.1.10/Fd.2/ 12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Penahanan Terangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen – dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh Ahli Teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak – pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini.

Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan “Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak” dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI volume pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah).

Seminggu sebelumnya terlebih dahulu Kejari Pontianak menahan dua orang selaku Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas. Untuk pihak birokrat, hingga kini belum diperoleh keterangan apakah ikut terlibat dan diduga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.(rfk)