Pontianak– Dari tingkat penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menaikkan tingkat jadi Penyidikan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Instalasi Pengolahan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tahun Anggaran 2020.
“Sudah belasan saksi yang kita periksa terkait pekerjaan dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.Benar kasus ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.” jelas Kajari Pontianak dalam hal ini disampaikan melalui Kasi Intel Kejari, Rudy Astanto kepada Fakta Kalbar (faktakalbar.id) via telepon.Selasa (25/10).
Meskipun tidak rinci siapa-siapa saja yang sudah diperiksa, untuk sementara ini sebagai saksi, namun disebutkan oleh Rudy, diantaranya Kepala Dinas selaku KPA, Kabid selaku PPK serta pihak pelaksana pekerjaan, Direktur PT MS. Namun Rudy menegaskan hingga kini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih terus berlanjut kita periksa dan mengumpulkan barang bukti, sedangkan terkait kerugian negaranya untuk sementara itu dalam kisaran Rp 500 hingga Rp 600 juta. Adapun kejadian dugaan Tipikor ini terjadi berawal dari kegiatan atau pekerjaan Instalasi Pengolahan Limbah tahun 2020 di Tempat Pembuangan Akhir atau biasa kita sebut TPA, dimana hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spek atau volume yang tertuang dalam kontrak pekerjaan,” beber Rudy.(rfk)










