Kejati Berhasil Paksa Debitur Kembalikan Rp 14,6 Miliar Kredit Macet ke Bank Daerah

Debitur yang kreditnya macet dan bermasalah kembali mengembalikan uang Rp 5,1 miliar ke Bank Banten. Pengembalian ini adalah lanjutan dari Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati, agar para debitur bermasalah menyelesaikan kreditnya.

“Tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejati kembali berhasil memulihkan keuangan negara Bank Banten sebesar Rp 5,1 miliar dari beberapa debitur macet,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (17/10).

Pengembalian ini dilakukan dan langsung masuk ke rekening Bank Banten pada Kamis, 13 Oktober pekan lalu sehingga total pengembalian dari debitur bermasalah sampai saat ini sudah mencapai Rp 14,6 miliar.”Saat ini, kinerja tim jaksa pengacara negara dalam penyelesaian kredit macet memilihkan keuangan PT Bank Banten sebesar Rp 14,6 miliar,” ujarnya.

Tim JPN sampai hari ini katanya terus melakukan pemulihan kredit macet agar para debitur membayar. Mereka sudah menjanjikan pembayaran sesuai dengan pernyataan yang dibuat. Ia juga meminta mereka menyelesaikan kredit macet tersebut untuk pemulihan Bank Banten.”Untuk segera menyelesaikan kewajiban sesuai surat pernyataan yang telah dibuat,” tegasnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements