Pada pekan lalu, Senin (10/10), Kajati Leonard mengatakan SKK yang diberikan Bank Banten sudah menyelesaikan pengembalian Rp 9,4 miliar ke Bank Banten. Pengembalian itu diserahkan pihak asuransi dari total Rp 58,3 miliar.
Kemudian, ada sekitar Rp 199,5 miliar kredit macet dari debitur bermasalah yang ditenggat oleh pihaknya untuk segera membayar. Tenggatnya, mereka diberi waktu hingga akhir Oktober bulan ini dan jika tidak, maka jaminan berupa sertifikat tanah bisa untuk dilelang.
“Terhadap SKK, dua minggu ini tim jaksa pengacara negara memanggil debitur baik kredit investasi dan modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran akhir Oktober,” kata Leonard pekan lalu. (rfk/dtc)










