Kubu Raya– Gara-gara kecanduan judi slot online dan Narkotika jenis Sabu, RM (26) harus mendekam dibalik jeruji besi, karena nekat menjual sepeda motor Honda Beat warna merah KB 3204 OX milik Ibu mertuanya.
Pelapor adalah Ibu mertua RM yang sudah tidak tahan atas kelakuan menantunya ini melapor ke Mapolres Kubu Raya.
Akibat ulahnya, RM ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.
Penangkapan berlangsung dirumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya pada Selasa (4/10) sekira jam 14.00 wib
Diketahui motor milik korban dijual RM tanpa sepengetahuan nya di kawasan Beting, Pontianak Timur seharga Rp. 1.750.000 kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal. Hasil dari penjualan motor tersebut Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp. 250.000 dibelikan Narkoba jenis Sabu, serta sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.
“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya menerangkan kronologis bermula pada hari Jumat (30/9) sekira jam 17.00 wib, korban pulang kerumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya didalam rumah sudah tidak ada, selanjutnya korban bertanya kepada anaknya namun anak korban tidak mengetahuinya.
Kemudian pada hari Minggu (2/10)RM pulang ke rumah korban, disaat itu korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya, dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.
“ Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 20.000.000.
Atas perbuatannya RM ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (r/humasres KR)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id