faktakalbar

Wilmar Group,Permata Hijau Group,Musim Mas Group Sengaja Tidak Dibekukan Kejagung

Penulis: Redaksi Thursday, 20 July 2023 📖 2 menit
Wilmar Group,Permata Hijau Group,Musim Mas Group Sengaja Tidak Dibekukan Kejagung

*Keuntungan Perusahaan Diserahkan kepada Negara

Kejaksaan Agung RI yang telah menetapkan status tersangka kepada ketiga perusahaan yakni Wilmar Group,Permata Hijau Group,Musim Mas Group sengaja tidak melakukan pembekuan.Alasannya justru muncul dampak dan menambah rugikan negara.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari kompas, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Kejagung belum membekukan tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

"Enggak, kita melakukan penyidikan, penyitaan, tidak langsung membekukan," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7). Ketut menjelaskan, jika ketiga perusahaan tersebut dibekukan, maka akan ada sejumlah dampak yang muncul.

Dia mengatakan, pembekuan yang dilakukan itu malah justru bisa merugikan negara. "Kenapa? Karena tidak bayar pajak, tidak bayar pegawai, bisa di-PHK semua. Sama kayak kita misalnya menyita hotel, kapal Aquarius, enggak bisa kita bekukan, karena biaya pemeliharaannya cukup besar," tutur dia.

Menurut Ketut, lebih baik tiga perusahaan yang menjadi tersangka ini tetap dibiarkan beroperasional. Akan tetapi, keuntungan yang didapat diserahkan kepada negara. "Lebih baik kita operasionalkan, uangnya diambil untuk negara, diserahkan kepada negara," imbuh Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Adapun tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. "Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6) lalu.

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana. Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun. "Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujar dia.

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis daripara terpidana di kasus tersebut. Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara,

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara. (rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK