faktakalbar

Ombudsman Pantau Pelaksanaan TKA 2026 untuk Pastikan Hak Peserta Didik

Ombudsman RI memantau pelaksanaan TKA 2026 untuk memastikan hak peserta didik terpenuhi, termasuk murid yang mengalami kendala teknis.

Penulis: Clara Thursday, 05 November 2026 📖 2 menit
Ombudsman Pantau Pelaksanaan TKA 2026 untuk Pastikan Hak Peserta Didik
Ombudsman RI memantau pelaksanaan TKA 2026 untuk memastikan hak peserta didik terpenuhi, termasuk murid yang mengalami kendala teknis. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mengikuti asesmen.

Pemantauan dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, melalui kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta peninjauan langsung ke SMA Negeri 32 Jakarta pada Rabu (4/11/2026).

Langkah tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan TKA berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul selama pelaksanaan ujian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Maneger mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada murid yang kehilangan hak mengikuti TKA akibat kondisi tertentu, termasuk peserta didik penyandang disabilitas maupun mereka yang mengalami kendala teknis.

Menurutnya, keberadaan Posko TKA menjadi salah satu sarana untuk memantau pelayanan publik di bidang pendidikan dan mendorong tindakan korektif apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Ombudsman Soroti Kendala Teknis dan Kesetaraan Peserta

Pemantauan Ombudsman juga didasarkan pada sejumlah catatan penyelenggaraan TKA sebelumnya. Pada 2025, lembaga tersebut melakukan pemantauan di 54 sekolah dan menemukan beberapa persoalan yang perlu diperbaiki.

Temuan tersebut antara lain kendala jaringan dan sarana, keterbatasan ruang cadangan, laporan dugaan kebocoran soal, perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal, serta akses pengaduan yang belum optimal.

Dalam pelaksanaan TKA 2026, Ombudsman juga menerima informasi awal mengenai gangguan sistem dan server nasional. Penundaan pengerjaan soal dilaporkan terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sementara itu, sesi pertama TKA di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sempat dibatalkan sehingga peserta perlu mengikuti penjadwalan ulang.

Persoalan lain berkaitan dengan keterbatasan perangkat komputer, ketidakstabilan listrik, serta jaringan internet. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kelancaran ujian dan kesempatan peserta untuk menyelesaikan asesmen.

Ombudsman turut mencermati penundaan TKA di Kalimantan Tengah yang dijadwalkan ulang pada November 2026 akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kanal Pengaduan Dibuka untuk Peserta dan Orang Tua

Selain melakukan pemantauan langsung, Ombudsman RI membuka kanal pengaduan melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, serta masyarakat yang ingin menyampaikan laporan maupun masukan terkait pelaksanaan TKA.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, hingga kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya melalui laman resmi Ombudsman RI.

Maneger menegaskan bahwa gangguan teknis tidak serta-merta dikategorikan sebagai maladministrasi. Namun, penyelenggara tetap wajib memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan, mendata peserta yang terdampak, serta memastikan jadwal ujian susulan secara transparan.

Ombudsman Dorong Evaluasi Pelaksanaan TKA

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengapresiasi keterlibatan Ombudsman dalam mengawal pelaksanaan TKA 2026.

Ia menyatakan Kemendikdasmen terbuka terhadap masukan dan rekomendasi dari Ombudsman sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan asesmen.

Toni menilai kolaborasi dengan lembaga pengawas diperlukan agar setiap kendala yang muncul selama pelaksanaan TKA dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Melalui pemantauan tersebut, Ombudsman berharap penyelenggaraan TKA dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin seluruh murid memperoleh kesempatan yang setara dalam mengikuti asesmen.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK