Indonesia Bidik Penggunaan Bus Listrik hingga 80 Persen pada 2030
Kemenhub mengusulkan target penggunaan bus listrik 80 persen pada 2030. Target elektrifikasi angkutan umum disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Faktakalbar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penyesuaian target elektrifikasi angkutan umum perkotaan dengan menargetkan penggunaan bus listrik mencapai 80 persen pada 2030. Usulan ini merupakan revisi dari target sebelumnya yang dipatok sebesar 90 persen.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Muiz Thohir, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tantangan penerapan bus listrik di berbagai daerah, terutama kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai peralihan menuju transportasi umum berbasis listrik.
“Kita coba mengusulkan revisi, kalau dulu di tahun 2030 itu 90 persen, sekarang mungkin sekitar 80 persen di 2030, kemudian 90 persen di 2040 dan 100 persen di 2045,” kata Muiz dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Kemenhub Sesuaikan Target Elektrifikasi Bus
Muiz menjelaskan, perubahan target tersebut menjadi bagian dari pembaruan peta jalan atau roadmap elektrifikasi angkutan umum perkotaan yang tengah dibahas Kemenhub bersama Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia.
Penyusunan peta jalan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan dan kemampuan masing-masing daerah. Dengan demikian, penerapan bus listrik diharapkan dapat berjalan secara bertahap sesuai kondisi di lapangan.
Sebelumnya, target elektrifikasi angkutan umum perkotaan ditetapkan mencapai 90 persen pada 2030. Dalam usulan terbaru, target tersebut disesuaikan menjadi 80 persen pada 2030, kemudian meningkat menjadi 90 persen pada 2040 dan 100 persen pada 2045.
Rancangan Perpres Elektrifikasi Angkutan Umum Disiapkan
Selain memperbarui target, Kemenhub bersama ITDP Indonesia juga tengah menyusun konsep rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai elektrifikasi angkutan umum perkotaan.
Muiz menyampaikan pembahasan konsep regulasi tersebut ditargetkan selesai secara internal pada November 2026. Meski demikian, proses penyusunan hingga penerbitan peraturan diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang.
Pembahasan juga mencakup substansi insentif untuk mendukung peralihan angkutan umum menuju kendaraan listrik. Namun, Kemenhub belum mengungkapkan lebih jauh mengenai bentuk insentif yang sedang dikaji.
Kemenhub dan ITDP Kembangkan Platform E-Bus Hub
Kerja sama Kemenhub dan ITDP Indonesia dalam mendorong elektrifikasi angkutan umum telah berlangsung sejak 2023. Kolaborasi tersebut mencakup kajian, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta persiapan regulasi untuk mempercepat penggunaan bus listrik.
Keduanya juga mengembangkan platform digital E-Bus Hub yang menyediakan informasi mengenai persebaran bus listrik, referensi kebijakan, serta perangkat simulasi.
Platform tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh informasi dan menyusun perencanaan sebelum menerapkan bus listrik di wilayah masing-masing.
Melalui pembaruan peta jalan dan penyusunan regulasi, pemerintah berupaya menyesuaikan percepatan elektrifikasi angkutan umum dengan kesiapan pendanaan serta kondisi implementasi di daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.