faktakalbar

Barantin dan KP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

Barantin dan KP2MI bekerja sama menyediakan fasilitas pelayanan PMI di bandara dan pelabuhan, sekaligus memperkuat edukasi karantina dan pemberdayaan usaha.

Penulis: Clara Thursday, 05 November 2026 📖 2 menit
Barantin dan KP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan
Barantin dan KP2MI bekerja sama menyediakan fasilitas pelayanan PMI di bandara dan pelabuhan, sekaligus memperkuat edukasi karantina dan pemberdayaan usaha. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjalin kerja sama untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di bandara dan pelabuhan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Melalui kesepakatan ini, KP2MI akan memanfaatkan fasilitas milik Barantin di sejumlah bandara dan pelabuhan untuk menghadirkan petugas pelayanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi pusat informasi, pendampingan, dan penanganan awal bagi pekerja migran yang mengalami kendala saat keberangkatan maupun kepulangan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan, kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

Menurutnya, keberadaan petugas KP2MI di dekat area pemeriksaan bandara dan pelabuhan akan mempermudah penanganan pekerja migran yang membutuhkan bantuan, termasuk mereka yang dipulangkan atau dideportasi dari negara penempatan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

KP2MI Manfaatkan Fasilitas Barantin di Bandara dan Pelabuhan

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menjelaskan, lembaganya memiliki fasilitas pelayanan di sejumlah bandara dan pelabuhan, terutama di kawasan pemeriksaan.

Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan bersama oleh KP2MI agar petugas dapat berkomunikasi dan memberikan bantuan secara langsung kepada pekerja migran.

Selama ini, salah satu kendala pelayanan terjadi karena fasilitas KP2MI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berada di luar area pemeriksaan utama. Kondisi tersebut menyulitkan petugas untuk memantau langsung kedatangan pekerja migran.

Dengan adanya kerja sama ini, petugas KP2MI diharapkan dapat lebih cepat mengetahui apabila terdapat pekerja migran yang membutuhkan pendampingan atau menghadapi persoalan administrasi dan kepulangan.

Karding juga meminta jajaran Barantin di daerah, terutama yang bertugas di pelabuhan dan bandara internasional, segera menindaklanjuti kerja sama tersebut.

Kerja Sama Mencakup Edukasi Karantina dan Pemberdayaan PMI

Selain penyediaan fasilitas pelayanan, Barantin dan KP2MI menyepakati sejumlah agenda kerja sama lainnya.

Pertama, edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan karantina kepada pekerja migran. Materi tersebut mencakup aturan membawa hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya dari dan ke luar negeri.

Pemahaman terhadap aturan karantina dinilai penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu yang dapat membahayakan sumber daya hayati Indonesia.

Kedua, pemberdayaan pekerja migran purna melalui penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Barantin akan memanfaatkan fasilitas Klinik Ekspor untuk memberikan pendampingan kepada pekerja migran yang ingin mengembangkan usaha setelah kembali ke Indonesia. Pendampingan meliputi pemenuhan standar ekspor hingga pengurusan dokumen persyaratan karantina.

Ketiga, penguatan fasilitas pelayanan bersama di bandara dan pelabuhan agar petugas KP2MI dapat memberikan respons lebih cepat terhadap berbagai persoalan yang dialami pekerja migran.

Pelindungan PMI Diperkuat dari Keberangkatan hingga Kepulangan

Mukhtarudin menegaskan, perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan sejak sebelum bekerja, selama berada di negara penempatan, hingga kembali ke Tanah Air.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), KP2MI telah memfasilitasi 297.450 layanan penempatan pekerja migran secara nasional sepanjang 1 Januari hingga 19 Oktober 2026.

Layanan penempatan tersebut didominasi oleh tujuan Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura.

Melalui kerja sama Barantin dan KP2MI, pelayanan bagi pekerja migran diharapkan semakin mudah dijangkau. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi pekerja migran purna dan keluarganya melalui pengembangan usaha serta peluang menembus pasar ekspor.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK