faktakalbar

Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group Digeledah Kejagung

Penulis: Redaksi Tuesday, 11 July 2023 📖 2 menit
Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group Digeledah Kejagung

*Aset Lahan dan Uang Tunai Disita

Tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari hingga April 2022, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), PT Musim Mas Group (MMG) dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), Kamis (6/7). Ketiga perusahaan ini sudah berstatus tersangka.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari goriau, kantor PT Wilmar Nabati Indonesia yang digeledah beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sedangkan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

Dituturkan Ketut, usai penggeledahan, dari kantor Musim Mas disita total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Penyidik juga menyita kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, yakni berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude pPalm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.(rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK