faktakalbar

WALHI Kalimantan Desak Kepolisian dan Pemerintah Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Faktakalbar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Kalimantan mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membuka identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.

Penulis: Wati Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
WALHI Kalimantan Desak Kepolisian dan Pemerintah Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Kalimantan mendesak Bareskrim Polri membuka daftar identitas 20 korporasi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Kalimantan mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membuka identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.

Desakan publikasi tersebut mencakup informasi mengenai induk perusahaan serta pemilik manfaat akhir dari setiap korporasi yang terlibat.

Langkah pengungkapan identitas dinilai sangat penting agar masyarakat dapat mengawal proses hukum secara transparan.

"WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya," kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini di Pontianak, Minggu.

Keterbukaan data perusahaan dianggap menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai pelanggaran hukum di wilayah konsesi.

Penetapan status hukum terhadap puluhan perusahaan tersebut harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola perlindungan ekosistem gambut.

Berdasarkan data penanganan perkara, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Selain pembukaan identitas tersangka, kepolisian juga didorong merilis 23 perusahaan yang telah direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.

Proses penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan menyentuh jajaran direksi serta komisaris perusahaan.

Penindakan hukum pidana maupun administratif harus dibarengi dengan kewajiban korporasi untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Pemerintah juga dituntut memastikan adanya ganti rugi serta pembiayaan pemulihan bagi warga yang terdampak paparan asap.

Perbaikan pengawasan konsesi kawasan hutan secara menyeluruh menjadi syarat mutlak agar bencana kebakaran lahan tidak berulang setiap tahun.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK