Kasus Karhutla Kalimantan: WALHI Tuntut Perlakuan Hukum Adil Antara Masyarakat dan Korporasi
Faktakalbar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Kalimantan menuntut aparat penegak hukum menerapkan kesetaraan perlakuan hukum antara masyarakat lokal dan pihak korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Faktakalbar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Kalimantan menuntut aparat penegak hukum menerapkan kesetaraan perlakuan hukum antara masyarakat lokal dan pihak korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Tuntutan tersebut muncul menyusul penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla yang dinilai masih minim keterbukaan informasi publik.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menegaskan pentingnya transparansi identitas korporasi demi menjamin keadilan hukum.
Ia mengingatkan penanganan perkara karhutla pada masa lalu kerap diwarnai tindakan kriminalisasi terhadap para peladang tradisional.
"Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya," katanya.
Transparansi nama dan lokasi operasional perusahaan dianggap sebagai bukti keseriusan penegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan.
Data pemaparan Bareskrim Polri menunjukkan terdapat 104 laporan polisi karhutla korporasi dengan cakupan kerusakan lahan seluas 29.168,78 hektare.
Sebanyak 23 perusahaan diantaranya telah mendapat rekomendasi pencabutan izin usaha akibat rentetan kejadian kebakaran.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menyatakan pengungkapan identitas perusahaan mendesak dilakukan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan status semata.
"WALHI menilai penanganan karhutla harus disertai pembenahan tata kelola kawasan hutan, pengawasan konsesi, dan perlindungan masyarakat terdampak agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun," kata Raden.
Penegakan hukum menyeluruh dipandang wajib menjangkau jajaran pengambil keputusan di tingkat komisaris dan direksi korporasi.
Masyarakat terdampak bencana asap dinilai berhak mendapatkan jaminan ganti rugi atas kerugian kesehatan dan ekonomi yang dialami.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.