Vonis Inkracht Kasus Ekspor Gelap Kratom Pontianak, Empat Terpidana Palsukan Invois
Faktakalbar.id - Perkara tindak pidana pemalsuan dokumen ekspor 90,2 ton kratom asal Pontianak resmi berkekuatan hukum tetap dengan vonis bersalah bagi empat orang terpidana.
Faktakalbar.id - Perkara tindak pidana pemalsuan dokumen ekspor 90,2 ton kratom asal Pontianak resmi berkekuatan hukum tetap dengan vonis bersalah bagi empat orang terpidana.
Empat orang pelaku berinisial WI, AS, ME, dan MR terbukti secara sah memanipulasi dokumen invois pemberitahuan pabean untuk mengelabui rute pengiriman ke India.
Putusan hakim memerintahkan pemusnahan seluruh barang bukti 3.608 kantong kratom yang bernilai ekonomis mencapai Rp 4,96 miliar.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ekspor komoditas herbal Kalimantan ini berawal dari kecurigaan fisik atas isi lima kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
Hasil uji laboratorium memastikan isi muatan yang diklaim sebagai kopi merupakan daun herbal bernilai medis yang diatur ketentuan kepabeanan.
"Modusnya dengan mengubah invois muatan yang disebut berisi sebanyak 3.600 kantong kopi, yang ternyata berisi kratom," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Rujito.
Tindakan manipulasi pemberitahuan pabean tersebut memicu evaluasi pengawasan ekspor tanaman tropis jenis Mitragyna speciosa dari kawasan Asia Tenggara.
Otoritas kepabeanan mencatat ratusan penindakan barang tanpa dokumen legal sepanjang periode pengawasan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Ketidakpatuhan terhadap dokumen ekspor resmi dipastikan merugikan reputasi komoditas perdagangan asal Indonesia di pasar global.
Pengawasan perlintasan komoditas dari pelabuhan asal di Pontianak menuju pelabuhan transit terus diperketat secara bertahap.
Seluruh barang bukti kejahatan ekspor tersebut kini telah dibakar habis di fasilitas pembakaran khusus.
Penegakan hukum pidana kepabeanan diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik manipulasi dokumen komoditas ekspor.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.