Tuduhan Mangkir dan Perjalanan Luar Negeri Warnai Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid di KPK
Faktakalbar.id - Pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi diwarnai sorotan atas rekam jejak ketidakhadirannya dalam dua panggilan penyidik sebelumnya.
Faktakalbar.id - Pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi diwarnai sorotan atas rekam jejak ketidakhadirannya dalam dua panggilan penyidik sebelumnya.
Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) setelah sebelumnya sempat dipanggil pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menuding Nusron sengaja melakukan perjalanan ke luar negeri guna menghindari proses pemanggilan penyidik.
Kooridinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Nusron terbang dari Jakarta ke Batam pada 14 Oktober 2026 sebelum menyeberang via kapal ke Singapura dan menuju Johor Baru, Malaysia.
Menanggapi tuduhan tersebut, Nusron menegaskan bahwa seluruh agenda perjalanan dinasnya sebagai pejabat publik telah mengantongi izin resmi.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara jadi kami tidak mengada-ada, titik," kata Nusron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Nusron mengabaikan pertanyaan awak media mengenai substansi penyidikan maupun nasib empat orang dekatnya yang sudah berstatus tersangka.
KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan delapan tersangka dari unsur kementerian, pejabat BPN, hingga korporasi swasta.
Empat orang dekat Nusron yang terseret kasus ini adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Selain itu, Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri dan Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memastikan penanganan perkara ini akan berlanjut dengan menggali fakta dari keterangan saksi serta barang bukti yang disita.
Proses pemeriksaan saksi lain dijadwalkan berlanjut guna melengkapi berkas perkara seluruh tersangka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.