faktakalbar

Menteri ATR BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK Selama Lima Jam

Faktakalbar.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Penulis: Wati Wednesday, 04 November 2026 📖 1 menit
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK Selama Lima Jam
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan terhadap politikus tersebut berlangsung selama lima jam mulai pukul 09.20 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Nusron enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik terkait kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Ia justru memberikan tanggapan terkait sorotan perjalanan dinas luar negeri yang sempat dilakukannya di tengah pemanggilan penyidik.

"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara jadi kami tidak mengada-ada, titik," kata Nusron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nusron enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai aliran uang maupun status empat orang kepercayaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kehadiran Nusron pada hari ini terjadi setelah dirinya sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026.

Lembaga antirasuah bahkan sempat mempertimbangkan opsi jemput paksa karena menilai ketidakhadiran sebelumnya tanpa alasan yang jelas.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya meliputi Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi.

Nusron meninggalkan lokasi tanpa mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju kendaraannya.

Sempat terjadi insiden dorong-mendorong antara tiga ajudan Nusron dan awak media yang sedang mengambil gambar di area pintu keluar gedung.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK