faktakalbar

Pemeriksaan Saksi Kasus Suap BPN, KPK Dalami Alur Penerimaan Uang di Kantah Bogor

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang suap terkait layanan pertanahan oleh sejumlah pihak di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Pendalaman alur pengumpulan uang haram tersebut dilakukan penyi…

Penulis: Wati Saturday, 07 November 2026 📖 1 menit
Pemeriksaan Saksi Kasus Suap BPN, KPK Dalami Alur Penerimaan Uang di Kantah Bogor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait pendalaman alur suap layanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang suap terkait layanan pertanahan oleh sejumlah pihak di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.

Pendalaman alur pengumpulan uang haram tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I pada Kamis (5/11/2026).

Saksi yang diperiksa meliputi GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, serta A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.

Pemeriksaan kedua pejabat teknis pertanahan itu ditujukan untuk melengkapi alat bukti dalam mengurai praktik pengumpulan uang dari pengurusan izin tanah.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," katanya.

Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut membongkar skandal korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian Tanah Kementerian ATR/BPN Lampri.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga terseret sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

Penyidik meyakini pemeriksaan terhadap para koordinator substansi akan memperjelas mekanisme pungutan tidak resmi di tingkat operasional kantor pertanahan.

Proses pemeriksaan saksi-saksi lainnya dipastikan terus berlanjut guna merampungkan berkas dakwaan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK