Skandal Suap HGB Summarecon, Penyidik KPK Gelar Penggeledahan Marathon di Berbagai Kota
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk terus meluas melalui serangkaian penggeledahan marathon oleh tim KPK di beberapa wilayah.
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk terus meluas melalui serangkaian penggeledahan marathon oleh tim KPK di beberapa wilayah.
Penyidik KPK telah menyisir sejumlah lokasi strategis mulai dari kantor pusat kementerian, kantor cabang perusahaan swasta, hingga rumah kediaman para tersangka di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Rangkaian penggeledahan diawali pada 17 September 2026 dengan menyasar ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta beberapa kantor direktorat di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilanjutkan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah pribadi milik Lampri di Bekasi dan Nganjuk.
Tim lembaga antirasuah juga bergerak menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat pada akhir September 2026.
Penelusuran fisik secara masif ini dilakukan untuk menyita dokumen perizinan dan bukti elektronik terkait aliran dana suap pertanahan.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/11/2026).
"Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang melibatkan unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga figur politik.
Para tersangka di antaranya Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Penyidik menduga adanya keterlibatan perantara swasta dalam mengalirkan dana pengurusan izin tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan saat ini tengah dianalisis untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.