Usut Jaringan Peredaran Sabu di Sekadau, Polisi Pendalami Peran Kurir Narkoba S
Faktakalbar.id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau memperdalam penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Sekadau
Faktakalbar.id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau memperdalam penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Sekadau, Kamis, 29 Oktober 2026.
Langkah pendalaman tersebut dilakukan pascapenangkapan seorang terduga kurir narkotika berinisial S di Kecamatan Belitang Hilir.
Pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap petugas pada Selasa sore, 27 Oktober 2026, setelah terbukti menyimpan paket sabu.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi fokus menelusuri aliran uang tunai Rp400.000 yang disita saat proses penangkapan.
Uang tunai tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan keuntungan dari transaksi penjualan barang terlarang.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan menegaskan penanganan perkara narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku.
Iwan Kurniawan menegaskan, "Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ditemukan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum."
Petugas juga memeriksa catatan komunikasi pada satu unit telepon genggam warna hitam yang disita dari tangan pelaku.
Terduga pelaku S saat ini dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada terduga pelaku.
Selain itu, penyidik juga melapis sangkaan dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Terduga pelaku terancam sanksi pidana berat atas perannya yang terbukti menjual dan mendistribusikan barang haram.
Hasil tes urine terhadap S juga telah dipastikan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Iwan Kurniawan menjelaskan, "Dari hasil pemeriksaan, S diduga berperan sebagai kurir narkotika dan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Hasil tes urinenya juga dinyatakan positif."
Pemeriksaan maraton masih berlangsung di Mapolres Sekadau guna mengungkap sosok pemasok utama sabu tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu di daerah.
Dukungan serta kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran obat terlarang di tingkat desa.
Penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta meminimalkan ancaman bahaya narkoba bagi generasi muda.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.