faktakalbar

Terekam CCTV dan Viral di Sosmed, Pencuri Sparepart Motor di Pinyuh Ditangkap Polisi

Faktakalbar.id - Tim gabungan Polres Mempawah dan Polsek Sungai Pinyuh menangkap seorang pelaku pencurian barang bekas berinisial HI di kawasan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Penulis: Natash Sunday, 01 November 2026 📖 1 menit
Terekam CCTV dan Viral di Sosmed, Pencuri Sparepart Motor di Pinyuh Ditangkap Polisi
Tersangka HI saat diamankan tim gabungan Polsek Sungai Pinyuh dan Polres Mempawah usai terbukti mencuri sparepart motor bekas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim gabungan Polres Mempawah dan Polsek Sungai Pinyuh menangkap seorang pelaku pencurian barang bekas berinisial HI di kawasan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Penangkapan pria berusia 38 tahun tersebut dilakukan setelah rekaman video aksi pencurian yang dilakukannya viral di platform media sosial.

Aksi kejahatan pelaku menyasar sejumlah barang sparepart motor bekas yang disimpan di area depan sebuah bengkel di Sungai Batang, Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Eric Ibrahim Pattimura menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB dengan mengangkut barang curian menggunakan gerobak sorong.

Eric Ibrahim Pattimura menerangkan, "Dari rekaman CCTV yang beredar di sosial media. Awalnya terlihat, ada seorang pria memakai sweater kuning yang tengah mendorong artco merah."

Rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian menjadi bukti krusial yang membantu petugas kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri fisik terduga pelaku.

Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku setelah menerima laporan resmi dari pihak pemilik bengkel motor.

Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Gabungan Jatanras Polres Mempawah bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh di sebuah surau sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit gerobak sorong merek Artco warna merah serta satu lembar baju sweater warna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi.

Eric Ibrahim Pattimura menegaskan, "Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1 artco merah, beserta sweater kuning yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya."

Pelaku beserta seluruh barang bukti penunjang kejahatan saat ini telah diserahkan ke Polsek Sungai Pinyuh untuk menjalani penyidikan hukum.

Pengungkapan kasus ini membuktikan efektivitas rekaman CCTV dan peran informasi media sosial dalam membantu mempercepat kerja kepolisian di lapangan.

Pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha bengkel untuk selalu mengamankan material barang berharga di ruang tertutup guna mengantisipasi niat kejahatan.

Proses hukum terhadap terduga pelaku dipastikan berjalan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK