faktakalbar

Usut Aliran Dana Korupsi BTS,Kejagung Periksa Petinggi BNI

Penulis: Redaksi Wednesday, 12 July 2023 📖 1 menit
Usut Aliran Dana Korupsi BTS,Kejagung Periksa Petinggi BNI

Kasus Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo telah bergulir di persidangan, namun Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan aliran dana korupsi tersebutt. Yang terbaru, beberapa saksi diperiksa Kjejagung RI, salah satunya Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan berinisial DU.Pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin (10/7).

"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tersangka Windi Purnama," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7). Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat orang saksi lainnya dari pihak swasta. Rinciannya yakni Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ.  "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK