faktakalbar

UMKM Dapat Potongan Biaya Marketplace 50 Persen Mulai 25 Oktober

Mulai 25 Oktober 2026, UMKM yang memenuhi syarat bisa memperoleh potongan biaya marketplace minimal 50 persen. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM.

Penulis: Clara Saturday, 17 October 2026 📖 2 menit
UMKM Dapat Potongan Biaya Marketplace 50 Persen Mulai 25 Oktober
Ilustrasi aktivitas belanja daring melalui marketplace. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui marketplace dapat memperoleh potongan biaya layanan minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengurangi biaya berjualan secara daring sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah perkembangan perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan insentif tersebut dapat diberikan dalam bentuk potongan biaya administrasi (admin fee), biaya komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengajuan Dilakukan melalui SAPA UMKM

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif harus mengajukan permohonan melalui aplikasi terpadu Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Dalam proses pengajuan, pemohon perlu membuat akun dan mencantumkan informasi mengenai platform marketplace yang digunakan, identitas pedagang atau merchant, serta daftar kode produk (Stock Keeping Unit/SKU) beserta nama produk yang dijual.

Nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dicantumkan apabila tersedia.

Setelah permohonan diajukan, data akan melalui proses verifikasi untuk memastikan pelaku usaha dan produk yang didaftarkan memenuhi ketentuan. Platform perdagangan digital melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender setelah menerima data dari SAPA UMKM.

Apabila seluruh tahapan verifikasi telah selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi syarat, insentif diberikan paling lambat lima hari setelah kedua tahap verifikasi tersebut.

Hanya untuk Usaha Mikro dan Kecil yang Menjual Produk Dalam Negeri

Tidak semua penjual marketplace dapat langsung menikmati potongan biaya ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk memiliki skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Perhitungan modal usaha tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.

Produk yang didaftarkan juga harus memenuhi kriteria produk dalam negeri, antara lain diproduksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dalam negeri, serta melibatkan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Insentif Bisa Dihentikan Jika Persyaratan Dilanggar

Kementerian UMKM menyatakan insentif dapat dimanfaatkan pada setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, fasilitas tersebut dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan. Pelaku usaha yang keberatan atas penghentian insentif dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform perdagangan digital.

Pemerintah juga akan memantau pelaksanaan kebijakan secara berkala melalui data realisasi insentif dari platform dan laporan perkembangan usaha penerima manfaat.

Melalui program ini, pemerintah berharap beban biaya layanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkurang sehingga mereka memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan memasarkan produk lokal melalui perdagangan digital.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK