faktakalbar

KPK Akan Bersurat kepada Panglima TNI terkait Prajurit Aktif dalam Kasus BNPB

KPK akan bersurat kepada Panglima TNI untuk berkoordinasi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB yang melibatkan prajurit aktif. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Clara Saturday, 17 October 2026 📖 1 menit
KPK Akan Bersurat kepada Panglima TNI terkait Prajurit Aktif dalam Kasus BNPB
KPK akan bersurat kepada Panglima TNI untuk berkoordinasi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB yang melibatkan prajurit aktif. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI untuk berkoordinasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit aktif.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan langkah tersebut diperlukan karena perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan anggota militer aktif. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026) malam.

Taufik menegaskan, KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif agar proses penanganan perkara dapat berjalan melalui koordinasi dan sinergi dengan TNI.

Menurutnya, KPK dan TNI tidak akan menangani perkara tersebut secara sendiri-sendiri, melainkan membangun kerja sama dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyampaikan telah menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai rupiah dan valuta asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

KPK turut menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026, termasuk ruangan kepala badan dan sejumlah ruangan terkait pengadaan barang dan jasa.

Pengiriman surat kepada Panglima TNI menjadi bagian dari koordinasi formal dalam penanganan perkara ini. KPK menyatakan proses penyidikan akan dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama TNI.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK