Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Sejumlah Produk hingga 2028
Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal sejumlah produk hingga Oktober 2028, termasuk kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk UMKM.
Faktakalbar.id - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan layanan hingga Oktober 2028. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penyesuaian jadwal diperlukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif. Pemerintah juga ingin memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut.
Kebijakan ini disampaikan dalam sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah menyampaikan penyesuaian tersebut melalui rencana perubahan terhadap PP Nomor 42 Tahun 2024.
UMKM Mendapat Tambahan Waktu hingga Oktober 2028
Salah satu perubahan penting menyangkut pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi UMK untuk menyiapkan dokumen, memenuhi persyaratan, dan mengurus sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat membantu pelaku usaha beradaptasi tanpa mengabaikan tujuan perlindungan konsumen melalui penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kosmetik dan Suplemen Kesehatan Juga Terdampak
Perpanjangan masa penahapan tidak hanya berlaku bagi UMK di sektor makanan dan minuman. Pemerintah juga menyesuaikan jadwal sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026.
Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Pelaksanaannya turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Tidak Semua Produk Mendapat Perpanjangan
Pemerintah menegaskan bahwa jadwal untuk kategori produk lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, dengan penyesuaian pada kelompok yang secara khusus disebutkan.
Sebagai contoh, masa penahapan sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Adapun untuk obat keras, dengan pengecualian psikotropika, masa penahapannya berlangsung hingga 17 Oktober 2034.
Pemerintah juga menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan perubahan kebijakan tersebut. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia akan dicabut.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki kepastian dan waktu persiapan yang memadai, sementara perlindungan konsumen, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal nasional tetap terjaga.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.