MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun untuk memperjelas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Perubahan tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun.
Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK Soroti Batas Kewenangan Peradilan
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian MK adalah belum jelasnya pengaturan mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
MK berpandangan bahwa kewenangan peradilan militer semestinya ditentukan berdasarkan kekhususan tindak pidana militer, bukan semata-mata karena status seseorang sebagai anggota militer.
Karena itu, perubahan undang-undang perlu memuat definisi yang tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan tersebut juga harus menjelaskan yurisdiksi masing-masing lingkungan peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, MK menilai diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan apakah suatu perkara harus diperiksa oleh peradilan militer atau peradilan umum.
Penyatuan Sistem Peradilan Turut Menjadi Perhatian
Dalam pertimbangannya, MK juga meminta agar revisi UU Peradilan Militer mencakup penataan sistem peradilan militer secara menyeluruh.
Materi yang perlu diperhatikan meliputi penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai proses penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI, sekaligus memperjelas hubungan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Gugatan Diajukan Dua Pemohon
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
Perkara tersebut menguji ketentuan Pasal 9 angka 1, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penentuan forum peradilan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Melalui putusan ini, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menata kembali aturan peradilan militer, terutama mengenai pemisahan tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta penentuan lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.