KPK Ungkap Pengadaan HT Penanganan Karhutla Diduga Ikut Dikorupsi
KPK mengungkap pengadaan HT untuk penanganan karhutla diduga terkait korupsi dana siap pakai BNPB. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk salah satu pengadaan yang diduga terkait korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengadaan HT tersebut merupakan salah satu paket barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan penanganan karhutla.
Pernyataan itu disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026) malam.
Menurutnya, penyidik masih mendalami dokumen pengadaan untuk mengetahui secara terperinci barang dan jasa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga mengindikasikan adanya pengadaan lain yang diduga bermasalah. Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan rincian seluruh paket pengadaan yang sedang diselidiki.
KPK Dalami Pengadaan Dana Siap Pakai BNPB
Dana Siap Pakai merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dapat mencakup kebutuhan penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Dalam perkara ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan dana tersebut untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa dokumen pengadaan guna menelusuri proses transaksi, keterlibatan penyedia barang dan jasa, serta dugaan penyimpangan yang terjadi.
Karena penyidikan masih berlangsung, KPK belum mengungkap secara terperinci paket pengadaan HT yang dipersoalkan, termasuk nilai kontrak dan bentuk dugaan penyimpangannya.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB sekaligus pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
KPK menduga terdapat persoalan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024–2026. Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan sejumlah penyedia dengan salah satu tersangka.
Meski demikian, dugaan keterlibatan setiap pihak dan kaitannya dengan paket pengadaan tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BNPB, termasuk ruangan kepala badan, serta beberapa ruangan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan dokumen terkait untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut mengenai paket pengadaan yang diduga bermasalah akan disampaikan setelah pendalaman dokumen dan proses penyidikan berjalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.