faktakalbar

Terungkap, Ini 7 Fakta di Balik Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan

Terungkap tujuh fakta terbaru kasus pengeroyokan Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus. Polisi menetapkan tiga tersangka dan mengungkap motifnya.

Penulis: Clara Sunday, 13 September 2026 📖 2 menit
Terungkap, Ini 7 Fakta di Balik Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta, 27 Agustus 2026. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 27 Agustus 2026 mulai menemui titik terang.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta menganalisis sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026.

Berikut tujuh fakta terbaru dalam kasus tersebut:

1. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

2. Ketiganya ditangkap di Bogor

FP, DS, dan DDS ditangkap polisi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah ditangkap, ketiganya menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

3. Para tersangka merupakan pekerja serabutan

Polisi mengungkap ketiga tersangka sehari-hari bekerja sebagai pekerja kasar atau serabutan.

Mereka mencari pekerjaan secara dadakan di sekitar kawasan tempat kejadian perkara.

4. Polisi menyebut tidak ada afiliasi organisasi

Polda Metro Jaya memastikan ketiga tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu.

Keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

5. Motifnya berawal dari rasa terganggu

Menurut polisi, ketiga tersangka merasa terganggu dengan situasi kerusuhan yang terjadi ketika mereka melintas di sekitar lokasi.

Karena sehari-hari mencari nafkah di kawasan tersebut, mereka kemudian ikut dalam kerusuhan dan melakukan kekerasan terhadap Bambang.

6. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti

Dalam penyidikan, polisi menyita satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu flashdisk berisi video, lima gelas kaca dan delapan piring.

Barang-barang tersebut digunakan dalam proses penyelidikan, termasuk untuk analisis digital forensik dan pencocokan sidik jari.

7. Penyidikan kasus masih terus dikembangkan

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian fakta lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga menganalisis rekaman CCTV dan video yang beredar serta memeriksa 16 saksi untuk mengidentifikasi para pelaku.

Kasus Bermula Saat Kerusuhan 27 Agustus

Bambang Setiawan merupakan pedagang cermin yang menjadi korban kekerasan di kawasan Pejompongan saat kerusuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Bambang meninggal dunia akibat pengeroyokan. Penetapan tiga tersangka kini menjadi perkembangan terbaru dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK