faktakalbar

Terlibat Prostitusi di Kuching, WNI Asal Singkawang Dikenai Denda RM3.500 oleh Pengadilan

Faktakkalbar.id - Seorang warga negara Indonesia asal Singkawang, Diana Sri Mondo (31), dijatuhi hukuman denda RM3.500 oleh Mahkamah Majistret Kuching, Malaysia, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penulis: Wati Friday, 30 October 2026 📖 2 menit
Terlibat Prostitusi di Kuching, WNI Asal Singkawang Dikenai Denda RM3.500 oleh Pengadilan
Diana Sri Mondo (31) Seorang warga negara Indonesia asal Singkawang. (Dok. ist)

Faktakkalbar.id - Seorang warga negara Indonesia asal Singkawang, Diana Sri Mondo (31), dijatuhi hukuman denda RM3.500 oleh Mahkamah Majistret Kuching, Malaysia, Kamis, 29 Oktober 2026.

Hukuman denda tersebut dijatuhkan hakim setelah terdakwa mengaku bersalah atas keterlibatannya dalam praktik prostitusi di sebuah pusat refleksologi kawasan Jalan Batu Kawa.

Majistret Nureina Syafika Mohd Najib menetapkan bahwa terdakwa wajib menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan apabila tidak mampu membayar denda.

Berdasarkan lembar dakwaan, terdakwa terbukti menawarkan jasa layanan seksual dengan imbalan uang tunai sebesar RM250.

Perbuatan ilegal tersebut dilakukan terdakwa di sebuah ruangan tanpa nomor pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 15.15 waktu setempat.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Seksyen 372B Kanun Keseksaan Malaysia yang mengatur larangan menawarkan jasa seksual untuk tujuan prostitusi.

Pasal hukum tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun, sanksi denda, atau akumulasi keduanya.

Kasus ini terungkap saat aparat kepolisian setempat menggelar penertiban penindakan prostitusi bertajuk Ops Noda di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang memeriksa salah satu ruangan mendapati terdakwa bersama seorang pria warga lokal dalam kondisi tanpa busana.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa wanita asal Kalimantan Barat tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan resmi kepada petugas.

Polisi langsung mengamankan terdakwa ke markas kepolisian setempat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti disita dari lokasi kejadian, meliputi botol minyak pijat, kondom belum terpakai, tisu, handuk, serta uang tunai RM250.

Hasil penyelidikan kepolisian memastikan terdakwa secara aktif menawarkan layanan pijat plus kepada para pelanggan di pusat refleksologi tersebut.

Persidangan tindak pidana prostitusi tersebut dipimpin oleh Timbalan Pendakwa Raya Ahmad Fauzulutfi Suriani bersama Marvind Kaliyani.

Terdakwa menjalani seluruh rangkaian proses persidangan di Mahkamah Majistret Kuching tanpa didampingi oleh pengacara.

Pemerintah Malaysia terus mengintensifkan razia pekat di pusat-pusat hiburan guna membasmi praktik prostitusi terselubung.

Pihak pengadilan meminta seluruh pengelola tempat usaha refleksologi untuk tidak menyalahgunakan izin operasional sebagai lokasi praktik prostitusi.

Keputusan sidang ini menjadi peringatan tegas bagi para pekerja migran asing agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK