faktakalbar

Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal di Malaysia, WNI Asal Singkawang Divonis Empat Bulan Penjara

Faktakalbar.id - Seorang wanita WNI asal Singkawang, Diana Sri Mondo (31), dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat bulan oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Malaysia, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penulis: Wati Friday, 30 October 2026 📖 1 menit
Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal di Malaysia, WNI Asal Singkawang Divonis Empat Bulan Penjara
Gedung Mahkamah Sesyen Kuching lokasi persidangan perkara pelanggaran izin tinggal paspor yang melibatkan WNI asal Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang wanita WNI asal Singkawang, Diana Sri Mondo (31), dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat bulan oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Malaysia, Kamis, 29 Oktober 2026.

Vonis hukuman pidana penjara tersebut dijatuhkan hakim atas perkara pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.

Hakim Mursyida Abd Halim menetapkan masa hukuman penjara bagi terdakwa mulai dihitung secara resmi sejak tanggal 29 Oktober 2026.

Selain sanksi pidana kurungan, Mahkamah Sesyen memerintahkan agar terdakwa segera dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa hukuman.

Dalam persidangan terpisah tersebut, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh kesalahan terkait tindakan tinggal melebihi batas waktu paspor di Malaysia.

Terdakwa didakwa melanggar aturan hukum Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen Malaysia 1959/63 tentang penyalahgunaan dan pelanggaran izin tinggal.

Kasus keimigrasian ini terungkap setelah terdakwa terjaring dalam operasi penertiban Ops Noda oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Batu Kawa.

Saat ditangkap petugas kepolisian di sebuah pusat refleksologi, terdakwa gagal menunjukkan dokumen perjalanan dan paspor yang masih berlaku.

Pemeriksaan lanjutan dari pihak otoritas mengonfirmasi bahwa izin tinggal sementara milik terdakwa telah kedaluwarsa sejak beberapa waktu lalu.

Penanganan perkara pelanggaran imigrasi ini ditangani secara khusus oleh Timbalan Pendakwa Raya Ahmad Fauzulutfi Suriani dan Marvind Kaliyani.

Terdakwa menjalani seluruh proses persidangan di Mahkamah Sesyen Kuching tanpa mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.

Selain perkara keimigrasian, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda RM3.500 dalam persidangan terpisah di Mahkamah Majistret atas kasus prostitusi.

Proses deportasi pemulangan ke Indonesia akan diawasi secara langsung oleh Jabatan Imigresen Malaysia usai masa penahanan selesai.

Kedutaan Besar Republik Indonesia mengimbau seluruh WNI di Malaysia untuk selalu mematuhi peraturan hukum keimigrasian setempat.

Aparat penegak hukum Malaysia terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang tidak mengantongi dokumen sah.

Tindakan tegas penahanan dan deportasi akan terus diberlakukan bagi setiap warga asing yang melanggar batas izin tinggal.

Masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri diimbau untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian demi menghindari sanksi deportasi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK