KPK Catat Ratusan Pihak BUMN dan Swasta Terjerat Korupsi Hingga Triwulan I 2026
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sebanyak 209 pihak dari lingkungan BUMN dan BUMD terjerat kasus tindak pidana korupsi hingga Triwulan I 2026.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sebanyak 209 pihak dari lingkungan BUMN dan BUMD terjerat kasus tindak pidana korupsi hingga Triwulan I 2026.
Selain sektor usaha milik negara, penindakan hukum oleh penyidik komisi antirasuah juga menjerat 521 pihak swasta serta 19 korporasi entitas bisnis.
Data penindakan lembaga antirasuah tersebut dipaparkan dalam gelaran Risk Summit 2026 di Management Building Citilink Indonesia, Tangerang, Banten, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa risiko korupsi dalam dunia usaha merupakan ancaman strategis bagi keberlanjutan bisnis.
Setyo Budiyanto menegaskan, "Integritas itu tidak terlihat, tetapi akan menjaga kita. Integritas itu fundamental dalam menjaga infrastruktur kepercayaan bagi perusahaan."
Risiko tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi sering kali bersumber dari proses pengambilan keputusan bisnis yang tidak transparan dan akuntabel.
Munculnya celah penyalahgunaan wewenang juga dipicu oleh konflik kepentingan yang tidak dikelola serta lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan.
Setyo Budiyanto memaparkan, "Korupsi adalah risiko strategis, bukan hanya sekadar isu hukum. Kembali lagi, integritas melindungi nilai organisasi sebelum risiko berubah menjadi krisis."
Guna mengantisipasi potensi tindak pidana, setiap entitas bisnis diminta tidak sekadar melakukan penanganan pascamunculnya permasalahan hukum.
Pencegahan korupsi di lingkungan badan usaha harus dibangun secara konsisten melalui pembentukan budaya kerja yang bertanggung jawab.
Setyo Budiyanto menambahkan, "Organisasi yang tangguh bergerak dari kepatuhan formal menuju keputusan yang berlandaskan nilai."
Penerapan prinsip Good Corporate Governance menjadi fondasi penting untuk membentengi korporasi swasta maupun BUMN dari praktik korupsi.
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta asas kesetaraan dalam pengelolaan bisnis.
Upaya pembenahan sistem penanganan risiko korupsi diharapkan mampu membendung melonjaknya angka keterlibatan pelaku bisnis dalam kasus korupsi.
Sektor dunia usaha didorong untuk menempatkan standar integritas sebagai bagian tidak terpisahkan dari strategi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Lembaga antirasuah memastikan pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang di lingkungan usaha akan terus diperketat demi menjaga iklim investasi.
Komitmen bersama antara regulator dan korporasi menjadi kunci utama dalam memangkas potensi penyimpangan keuangan di dunia usaha.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.