Skandal Dana Siap Pakai BNPB: KPK Bidik Keterlibatan Prajurit Aktif TNI dan Periksa Saksi
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana penanganan bencana.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana penanganan bencana.
Surat pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan penyidik komisi antirasuah pada 20 Oktober 2026 guna mengoordinasikan proses hukum perwira militer.
Koordinasi lintas lembaga ini ditempuh mengingat penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut menyentuh oknum perwira berlatar belakang militer.
Sebelum melayangkan surat kepada Panglima TNI, tim penyidik telah berkordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI mengenai keterlibatan Suharyanto.
Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB saat operasi penindakan tangkap tangan dilancarkan oleh petugas penyidik independen.
Operasi tangkap tangan tersebut menyeret Bima Setiawan yang merupakan adik dari Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga penanggulangan bencana.
Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran skandal penyelewengan anggaran siap pakai bencana alam tersebut.
Tersangka dari internal instansi meliputi Gabriel Purwaka Sigit serta Richard Erlangga yang memegang posisi strategis manajemen operasional.
Sementara dari pihak swasta penyidik menetapkan Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan serta Syifa Nrika Ghifarin.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti kejahatan senilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari perhiasan emas, mata uang asing, dan aset digital.
Penggeledahan ruang kerja jajaran pimpinan lembaga penanggulangan bencana juga dilakukan untuk mencari dokumen barang bukti tambahan.
Rangkaian pemeriksaan saksi terus dipercepat untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan penanganan saksi-saksi dari unsur sipil terus berjalan secara beriringan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB," kata Budi di Jakarta.
Sinergi antara hukum sipil dan peradilan militer diharapkan mampu menuntaskan kasus penyelewengan dana bantuan darurat tersebut hingga tuntas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.