faktakalbar

KPK Usul Harta Pejabat yang Tidak Masuk LHKPN Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

Faktakalbar.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memuat norma perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Penulis: Wati Tuesday, 27 October 2026 📖 1 menit
KPK Usul Harta Pejabat yang Tidak Masuk LHKPN Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Dok. ist)

Faktakalbar.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memuat norma perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Gagasan penindakan hukum tersebut disampaikan secara langsung dalam peryataan resminya di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Johanis Tanak bahkan mendorong agar negara berhak menyita seluruh kekayaan penyelenggara negara yang terbukti sengaja mengabaikan kewajiban pengisian dokumen LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Langkah tegas ini diusulkan guna menghentikan kebiasaan sebagian oknum pejabat publik yang kerap menyampaikan laporan kekayaan secara asal-asalan.

“Kalau hal seperti itu diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

Pengaturan sanksi penyitaan harta ini dipandang sebagai instrumen vital dalam memperkuat sistem pemantauan integritas para penyelenggara negara.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025-2026.

Pembahasan regulasi ini sebelumnya sempat mengalami penundaan yang cukup panjang walau sudah berulang kali tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Sejumlah kalangan menilai keberadaan undang-undang ini akan jauh lebih efektif untuk mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada kas negara.

Penerapan mekanisme perampasan aset secara terukur diyakini mampu memutus motivasi utama para pelaku tindak pidana kejahatan jabatan.

Aturan sanksi perampasan tersebut bakal memastikan para pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat lagi menikmati kekayaan hasil kejahatannya setelah bebas.

Lembaga antirasuah berharap DPR dan pemerintah dapat mengadopsi klausul sanksi LHKPN ini ke dalam draf final perundang-undangan.

Proses penyusunan aturan perampasan harta saat ini terus dikawal masyarakat guna memastikan substansinya berpihak pada pembersihan korupsi di Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK