KPK Usut Korupsi Pemotongan Pajak dan Pengadaan Barang Pemkab Bogor, Sekda Hingga Ajudan Bupati Diperiksa
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemeriksaan para saksi tersebut berfokus pada dugaan kasus pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah Pemkab Bogor.
Tim penyidik juga mendalami dugaan praktik penyimpangan pada proyek pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah daerah tersebut.
Saksi yang dipanggil meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika serta Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman.
Arif Rahman dipanggil dalam kapasitas jabatannya sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor periode 2022 sampai 2025.
Penyidik antirasuah turut memeriksa Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sekaligus Bendahara Pengeluaran Sesilia Windy dalam rangkaian pemanggilan ini.
Nama saksi lainnya yang masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik yakni Ajudan atau ADC Bupati Bogor Gilang Windu.
Keempat saksi tersebut dimintai keterangan untuk mengklarifikasi alur pemotongan upah pungut pajak serta mekanisme pengadaan barang jasa.
Selain empat pejabat daerah, KPK sebenarnya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Namun Wakil Bupati Bogor dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik antirasuah pada hari tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perihal ketidakhadiran pimpinan daerah Kabupaten Bogor dalam jadwal pemeriksaan awal itu.
“Untuk saksi Sdr. ADR Wakil Bupati Bogor, confirm tidak hadir,” kata Budi, Selasa (27/10/2026).
Penyidik lembaga antirasuah langsung menjadwalkan pemanggilan ulang untuk memeriksa Jaro Ade pada Kamis, 29 Oktober 2026 mendatang.
Rangkaian pemeriksaan saksi intensif ini dilakukan dalam penyidikan perkara yang berstatus surat perintah penyidikan atau sprindik umum.
Penyidik komisi antirasuah hingga saat ini belum mengumumkan penetapan status tersangka dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Pengusutan kasus pemotongan hak pegawai pajak dan retribusi ini diharapkan mampu mengembalikan potensi kerugian keuangan daerah Kabupaten Bogor.
Komisi antirasuah terus mengumpulkan alat bukti serta dokumen transaksi keuangan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
Proses penanganan perkara hukum di tubuh Pemkab Bogor dipastikan berjalan transparan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.