KPK Panggil Tersangka Korupsi Jalan Sumut Dicky Erlangga yang Mangkir dari Pemeriksaan Penahanan
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Dicky Erlangga terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Dicky Erlangga terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE (Dicky) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/10).
Meskipun jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, tersangka Dicky Erlangga tercatat belum memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut hingga pukul 12.13 WIB.
Dicky Erlangga menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penahanan dari total delapan tersangka baru hasil pengembangan perkara tersebut.
Tujuh tersangka lainnya dalam klaster pengembangan ini telah resmi ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah pada hari yang sama.
Pengusutan kasus penyelewengan anggaran proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan pada 26 Juni 2025.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik awalnya mengamankan lima orang tersangka yang melibatkan pejabat Dinas PUPR Sumatera Utara serta pihak kontraktor swasta.
Penyidikan kasus ini kemudian terus meluas hingga lembaga rasuah mengumumkan delapan tersangka baru dari unsur pejabat teknis jalan nasional pada Oktober 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.