Pengembangan Skandal Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara Jerat Delapan Mantan Pejabat Balai Besar Jalan
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuntaskan penanganan skandal korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuntaskan penanganan skandal korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
Penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 tersebut kini telah menjerat total 13 orang tersangka dari unsur birokrasi dan pihak swasta.
Pada fase awal penyidikan dua hari pasca-OTT, penyidik menetapkan lima tersangka utama termasuk Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perusahaan kontraktor.
Penyidik kemudian memperluas jangkauan perkara hingga menetapkan delapan tersangka baru yang diumumkan secara resmi pada 13 Oktober 2026.
Para tersangka baru tersebut didominasi mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, seperti mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja serta mantan Kepala Satker Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Penyidik juga menjerat mantan pejabat pembuat komitmen yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, serta Manaek Manalu.
Sebanyak tujuh dari delapan tersangka baru tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik pada Kamis, 22 Oktober 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE (Dicky) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa tersangka Dicky Erlangga menjadi satu-satunya pihak yang belum menghadiri pemeriksaan penyidik hingga batas waktu siang hari.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.