faktakalbar

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bea Cukai dan Jerat Delapan Tersangka

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerbitkan surat perintah penyidikan umum baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penulis: Natash Thursday, 29 October 2026 📖 2 menit
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bea Cukai dan Jerat Delapan Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerbitkan surat perintah penyidikan umum baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penerbitan surat perintah penyidikan umum tambahan tersebut resmi diumumkan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pengusutan perkara dugaan korupsi skala besar ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik pada Februari 2026.

Penyidik lembaga antirasuah selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga akhir Agustus 2026, penyidik telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Tersangka dari internal Bea Cukai meliputi Kepala Kanwil Sumatera Bagian Barat Rizal serta Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono.

Daftar tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Penindakan II Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta mencakup Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut kini meluas hingga menyasar sektor penerimaan cukai rokok.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor tersebut.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti terkait dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai.

“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” katanya.

Pihak lembaga antirasuah memastikan proses penegakan hukum akan berlanjut ke tahap penggeledahan serta pemeriksaan para saksi.

“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.

Langkah tegas penyidik diharapkan mampu membongkar seluruh jaringan dan modus penyimpangan cukai yang merugikan keuangan negara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK