KPK Usut Dugaan Suap Cukai Rokok PT Djarum ke Oknum Pejabat Bea Cukai Kemenkeu
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan penyimpangan penerimaan negara terkait cukai rokok yang melibatkan PT Djarum dan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan penyimpangan penerimaan negara terkait cukai rokok yang melibatkan PT Djarum dan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan lanjutan dari kasus dugaan korupsi penerimaan negara di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi mengenai fokus awal penyidikan perkara tersebut di Jakarta.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10).
Penyidik lembaga antirasuah saat ini berfokus mendalami indikasi adanya aliran uang dari pihak produsen rokok kepada oknum pejabat publik.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” katanya.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini akan terus berjalan secara bertahap dan terukur.
Rangkaian tindakan hukum seperti penggeledahan lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dipastikan akan segera dilakukan penyidik.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.
Perkara besar ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar oleh penyidik lembaga antirasuah pada Februari 2026.
Penyidikan kasus kemudian terus meluas hingga penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli 2026.
Penyidik lembaga antirasuah kembali mengumumkan penerbitan satu surat perintah penyidikan umum tambahan pada 28 Oktober 2026.
Sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak swasta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penanganan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap jajaran manajemen PT Djarum berpeluang dilakukan guna membuat terang dugaan penyimpangan cukai tersebut.
Proses hukum yang transparan diharapkan mampu membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan korupsi sektor penerimaan negara ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.