Tambang Emas Ilegal Diduga Merambah 119 Hektare Kawasan TNKS di Jambi
Sebanyak 119,32 hektare kawasan TNKS di Jambi terdampak tambang emas ilegal. Satgas PKH menggelar operasi penertiban di Kerinci dan Merangin.
Faktakalbar.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) teridentifikasi berdampak pada sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis geospasial di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah instansi menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Operasi dilakukan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Penertiban melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
Operasi Menyasar Tiga Lokasi di Kerinci dan Merangin
Pada tahap awal, operasi penertiban dilakukan secara serentak di tiga lokasi. Pertama, wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Dua lokasi lainnya berada di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Selain penertiban di lapangan, Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal beserta jaringan pendukungnya.
Petugas turut melakukan penelusuran terhadap alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Di sejumlah lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.
Satgas Telusuri Pemodal hingga Pemasok BBM
Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang yang beraktivitas di lapangan. Satgas PKH juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
Pihak yang sedang ditelusuri meliputi pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi beking aktivitas tambang.
Langkah ini dilakukan agar penindakan tidak berhenti pada penghentian kegiatan penambangan, tetapi juga dapat mengungkap jaringan yang diduga menopang aktivitas tersebut.
Satgas PKH memastikan operasi akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi berhasil ditertibkan.
Aktivitas Tambang Berpotensi Merusak Ekosistem Hutan
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif. Kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait.
Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya melindungi kawasan TNKS sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Sumatera. Pemerintah juga berupaya memastikan aktivitas pertambangan ilegal tidak terus mengancam kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.