Isma Yatun Kembali Pimpin BPK Periode 2026–2031
Isma Yatun kembali ditetapkan sebagai Ketua BPK periode 2026–2031. Simak susunan lengkap pimpinan dan anggota BPK terbaru.
Faktakalbar.id - Isma Yatun kembali ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang BPK yang dihadiri seluruh anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026. Dalam keputusan yang sama, Budi Prijono ditetapkan sebagai Wakil Ketua BPK untuk periode lima tahun mendatang.
Sidang BPK dilaksanakan pada 3 November 2026, setelah dua anggota BPK terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa penetapan pimpinan dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 3 November 2026.
Isma Yatun Rangkap Jabatan sebagai Plt Anggota VI
Selain kembali menjabat sebagai Ketua BPK, Isma Yatun juga ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Anggota VI BPK.
Penugasan tersebut dilakukan menyusul meninggalnya Fathan Subchi yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota VI BPK pada 25 Oktober 2026.
Penunjukan Isma Yatun sebagai Plt Anggota VI dituangkan dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.
Dengan penugasan tersebut, Isma Yatun untuk sementara menjalankan tanggung jawab sebagai Ketua BPK sekaligus Plt Anggota VI hingga terdapat penetapan lebih lanjut.
Susunan Ketua dan Anggota BPK Periode 2026–2031
Dalam keputusan terbaru, BPK juga menetapkan pembagian tugas bagi para anggota untuk periode 2026–2031.
Berikut susunan pimpinan dan anggota BPK:
- Ketua BPK: Isma Yatun
- Wakil Ketua BPK: Budi Prijono
- Anggota I: Nyoman Adhi Suryadnyana
- Anggota II: Daniel Lumban Tobing
- Anggota III: Slamet Edy Purnomo
- Anggota IV: Khaidir Abdurrahman
- Anggota V: Bobby Adhityo Rizaldi
- Anggota VI: Isma Yatun (Plt)
- Anggota VII: Akhsanul Khaq
Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, serta anggota BPK mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025.
Isma Yatun Kembali Memimpin Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara
Terpilihnya kembali Isma Yatun menandai kelanjutan kepemimpinannya di lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut untuk lima tahun ke depan.
Sebelumnya, Isma Yatun telah menjabat sebagai Ketua BPK sejak April 2022. Ia merupakan anggota BPK yang memiliki pengalaman dalam bidang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.
Melalui susunan kepemimpinan yang baru, BPK akan melanjutkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Penetapan pimpinan dan pembagian tugas anggota ini menjadi bagian dari penguatan tata kerja internal BPK untuk periode 2026–2031.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.