faktakalbar

PT Danantara Sumberdaya Indonesia Disiapkan Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA

PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi perantara tunggal ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy mulai 1 Januari 2027. Ini mekanismenya.

Penulis: Clara Sunday, 08 November 2026 📖 3 menit
PT Danantara Sumberdaya Indonesia Disiapkan Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA
PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi perantara tunggal ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy mulai 1 Januari 2027. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal dalam tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan tersebut ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Tahap awal kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi (ferroalloy).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa DSI berperan sebagai perantara tunggal, bukan sebagai perusahaan yang mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan ekspor.

Dengan mekanisme tersebut, negosiasi dan transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung antara perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer. Sementara itu, DSI bertugas melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan terhadap dokumen ekspor sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan.

Penjelasan tersebut disampaikan Airlangga dalam sosialisasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) SDA dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Tiga Komoditas Masuk dalam Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Berdasarkan data pemerintah, ketiga komoditas yang masuk dalam tahap awal kebijakan ini memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional.

Pada 2025, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi tercatat mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS atau setara 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.

Karena kontribusinya tersebut, pemerintah menilai perlu adanya penguatan tata kelola ekspor untuk meningkatkan transparansi, pengawasan transaksi, serta keterlacakan perdagangan komoditas strategis.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Penerapannya telah memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026. Pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 sebelum mekanisme tersebut diterapkan secara penuh.

Bagaimana Mekanisme Ekspor Melalui DSI?

Dalam mekanisme baru ini, perusahaan eksportir tetap melakukan negosiasi harga dan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri.

Perbedaannya terletak pada proses pemeriksaan dokumen ekspor. Eksportir akan mengajukan dokumen melalui Portal DSI yang dikenal sebagai NADI.

DSI kemudian memeriksa dokumen kontrak, draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya. Jika telah memenuhi persyaratan, DSI memberikan persetujuan agar dokumen dapat diteruskan ke sistem kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA.

Dengan demikian, DSI berfungsi sebagai penghubung dan pemeriksa dokumen dalam proses ekspor, bukan sebagai pihak yang mengambil alih kepemilikan barang.

Pemerintah juga memastikan eksportir tetap menjalankan kewajiban teknis sesuai ketentuan masing-masing komoditas.

Untuk ekspor CPO, misalnya, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Eksportir batu bara tetap wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan ekspor ferroalloy tetap mengikuti ketentuan Laporan Surveyor (LS).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut tidak mengubah aktivitas bisnis maupun prosedur ekspor yang selama ini dijalankan perusahaan.

Portal NADI Mulai Disiapkan untuk Penerapan 2027

Untuk mendukung kebijakan tersebut, DSI menyiapkan sistem digital bernama NADI sebagai portal pemeriksaan dan integrasi dokumen ekspor.

Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Luke Thomas Mahony, menjelaskan bahwa portal tersebut telah diuji bersama eksportir dan pembeli.

Dalam laporan pemerintah pada 6 November 2026, pengujian NADI telah melibatkan sekitar 100 perusahaan eksportir dan pembeli. Pengujian tersebut mencakup sekitar 340 kontrak yang mewakili kurang lebih 50 persen nilai ekspor dari ketiga komoditas strategis.

Pemerintah menyiapkan sejumlah tahapan sebelum sistem diterapkan sepenuhnya. Uji fungsi dan pengarahan teknis dijadwalkan pada 15 November 2026, kemudian pembukaan registrasi akun NADI dan tahap uji coba berikutnya dimulai pada 15 Desember 2026.

Portal DSI ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 untuk PEB normal. Cakupan layanan selanjutnya akan diperluas secara bertahap pada triwulan I hingga II 2027.

Pemerintah Pastikan Aktivitas Ekspor Tetap Berjalan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perantara tunggal melalui DSI tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekspor perusahaan.

Melalui sistem terintegrasi, pemerintah berharap proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih transparan dan data transaksi ekspor dapat dipantau secara lebih menyeluruh.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, meningkatkan tata kelola devisa hasil ekspor, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Pemerintah juga masih menyiapkan penyesuaian sejumlah regulasi agar penerapan mekanisme baru dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan masa persiapan hingga akhir 2026, implementasi penuh melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan dapat berlangsung tanpa mengganggu hubungan bisnis antara eksportir Indonesia dan pembeli di pasar internasional.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK