Syarat Izin Konsultan Pajak Diperketat, Ini Aturan Baru dari Menkeu Purbaya
Syarat izin konsultan pajak diperketat lewat PMK 55 Tahun 2026. Simak syarat pendidikan, kompetensi, ujian profesi, dan pengalaman kerja.
Faktakalbar.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 55/2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Agustus 2026. Aturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya.
Aturan Baru Konsultan Pajak
Melalui PMK 55/2026, pemerintah memperkuat pengaturan mengenai konsultan pajak serta pihak lain yang menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak.
Kementerian Keuangan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak, kantor konsultan pajak, maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas dalam pemberian layanan perpajakan.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah persyaratan bagi seseorang yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak.
Calon konsultan pajak harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki kompetensi di bidang perpajakan, lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak, serta memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau strata 1 (S1) atau setara.
Selain persyaratan tersebut, calon konsultan juga harus memenuhi ketentuan pengalaman kerja sesuai tingkat izin yang diajukan.
Ada Dua Tahapan Evaluasi Kompetensi
PMK 55/2026 juga mengatur adanya dua tahapan evaluasi kemampuan bagi calon konsultan pajak.
Pertama, pemohon harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan. Surat tersebut diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh unit pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan.
Surat Keterangan Kompetensi tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Kedua, calon konsultan pajak harus dinyatakan lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengalaman Kerja Ikut Menjadi Syarat
Persyaratan pengalaman kerja juga diatur berdasarkan tingkat izin yang diajukan.
Untuk Permohonan Izin Tingkat B, pemohon harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan minimal satu tahun secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk Permohonan Izin Tingkat C, pengalaman kerja yang dibutuhkan minimal dua tahun secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir.
Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia.
PMK 55/2026 Resmi Berlaku
PMK Nomor 55 Tahun 2026 telah diundangkan pada 24 Agustus 2026 dan tercatat sebagai peraturan yang berlaku di JDIH Kementerian Keuangan.
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya mengenai konsultan pajak, sehingga ketentuan terkait izin, kompetensi, pembinaan, serta pengawasan konsultan pajak kini mengacu pada PMK 55/2026.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap profesi konsultan pajak memiliki standar kompetensi dan profesionalisme yang semakin kuat dalam membantu wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.